Ajak Pelajar dan Orang Tua Perkuat Pencegahan Narkoba di Sumbar, Begin Cara Wakil Ketua DPRD Sumbar

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak pelajar, guru, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Ajakan tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohana Kudus, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai SMA dan SMK di Kota Padang itu berlangsung interaktif. Para siswa, guru, dan masyarakat terlibat aktif dalam diskusi mengenai penyebab tingginya angka penyalahgunaan narkoba serta berbagai langkah pencegahan yang dapat dilakukan bersama.

Menurut Evi Yandri, salah satu penyebab penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar adalah rasa ingin tahu, tekanan lingkungan pergaulan, hingga keinginan untuk diterima dalam kelompok tertentu.

“Banyak kasus berawal dari coba-coba. Ada yang terpengaruh teman, ada yang takut dianggap tidak kompak atau tidak keren dalam lingkungan pergaulan. Karena itu pengawasan keluarga dan lingkungan menjadi sangat penting,” ujar Evi Yandri.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah siswa juga mengemukakan pendapat bahwa faktor keluarga, stres, depresi, hingga kurangnya perhatian orang tua dapat menjadi pemicu remaja terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi hal itu, Evi Yandri meminta orang tua lebih aktif memantau perkembangan anak-anak mereka, baik di rumah maupun dalam pergaulan sehari-hari.

“Orang tua harus lebih peduli terhadap kondisi anak. Sesekali periksa tas, kamar, atau lingkungan pergaulannya. Pengawasan yang baik merupakan langkah awal pencegahan,” katanya.

Selain pengawasan keluarga, Evi Yandri menilai edukasi mengenai bahaya narkoba harus terus diperkuat di lingkungan sekolah dan masyarakat. Pemahaman tentang jenis narkoba, ciri-ciri pengguna, hingga dampak yang ditimbulkan perlu diketahui seluruh lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat mengganggu kondisi psikologis hingga menyebabkan gangguan kejiwaan.

“Bahkan penyalahgunaan obat tertentu secara berlebihan atau menghirup zat berbahaya seperti lem juga memiliki dampak yang sama. Karena itu masyarakat harus lebih waspada,” ujarnya.

Evi Yandri menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba.

“Jika orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar ikut mengawasi, maka peluang penyalahgunaan narkoba akan semakin kecil. Pencegahan harus menjadi gerakan bersama,” katanya.

Selain menghadirkan narasumber dari Kesbangpol dan Dinas Kesehatan, kegiatan tersebut juga menghadirkan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang bergerak di bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). (hen/ril)

Evi Yandri: DPRD Sumbar Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Buruh

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, bersama Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, menerima aksi unjuk rasa yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Senin (4/5), di Kantor DPRD Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut, Evi Yandri menegaskan bahwa DPRD Sumbar berkomitmen menerima serta menindaklanjuti seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan para pekerja.

“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindak lanjuti, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.

Ia menilai DPRD merupakan lembaga yang tepat bagi masyarakat, termasuk kalangan pekerja dan buruh, untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Menurutnya, kehadiran KSPSI Sumbar dan masyarakat ke DPRD Sumbar mewakili ribuan pekerja, karyawan, dan buruh di Sumatera Barat yang memiliki aspirasi serupa.

Dalam aksi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau Hari Buruh Internasional, para demonstran menuntut kenaikan upah serta menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Selain soal upah, mereka juga menyoroti kebijakan sejumlah perusahaan yang dinilai belum berpihak kepada pekerja, termasuk persoalan hubungan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel kepolisian. (ril)

Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Pajak Air Tanah,

SOLOK SELATAN, EXSPOSEDID – Pajak air permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal. Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat mensosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama pemprov.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan di lingkungan Solok Selatan.

Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.

Evi Yandri mengatakan dikarenakan merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan -perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komirsil.

Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. Untuk itulah DPRD bersama pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke kabupaten/kota.

“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” katanya.

Sosialisasi akan dilanjutkan DPRD bersama pemprov ke direksi perusahaan yang ada di berbagai daerah.

Evi menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernurnya sudah ada semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang.

“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.

Evi menjelaskan selama ini pemungutan PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah kita cermati bukan hanya PDAM dan PLTA.

Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022 pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri.

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi.

Perusahaan yang memanfaatkan air Alisan sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak PAP.

Evi mengatakan pengoptimalan pemungutan pajak, bukan hanya PAP perlu dilakukan. Tujuannya agar fiskal daerah tetap bisa menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi mengingat pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah.

“Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” paparnya.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi yang mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja. Tapi sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“PAP ini induk dasarnya adalah undang-undang dasar pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan, tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota.

Air permukaan bukanlah milik perorangan atau kelompok. Melainkan milik bersama yang pemanfaatnya perlu mengikuti regulasi pemerintah.

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat sosialisasi tersebut asar pembangunan di provinsi dan kabupaten kota bisa dilaksanakan dengan optimal maka perlu dukungan berbagai pihak.

“Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” kata Yulian. (ril/dprd_sumbar)

Evi Yandri : PAP Ada Kajian Teknis dan Tidak Beratkan Pelaku Usaha

DHARMASRAYA, EXSPOSEDID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Dt Rajo Budiman menegaskan kebijakan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumbar dirancang melalui kajian teknis dan hukum yang komprehensif agar tidak memberatkan pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Evi Yandri saat sosialisasi kebijakan PAP di hadapan unsur Forkopimda dan pimpinan perusahaan di Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (2/3).

“Kita tidak mau serta-merta melakukan penarikan. Kita lakukan kajian berulang kali agar tidak terjadi kesalahan, karena prinsip utamanya adalah kita tidak ingin memberatkan para investor yang telah berkontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah melalui PAP mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk memastikan implementasi yang adil dan proporsional, Pemerintah Provinsi Sumbar melibatkan 30 orang tim ahli guna memetakan potensi pajak tanpa mengganggu iklim investasi.

Tim tersebut juga melakukan studi banding ke sejumlah wilayah industri, termasuk ke beberapa daerah di Pulau Sulawesi, guna mempelajari penerapan regulasi serupa secara nasional. Langkah itu diambil agar kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan regulasi pusat sekaligus kompetitif bagi dunia usaha.

Evi menjelaskan, pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan bisnis seperti perkebunan sawit, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga industri perikanan merupakan objek pajak yang sah berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah.

Ia menyebut dalam dua tahun terakhir pendapatan daerah mengalami penurunan, sehingga kontribusi sektor swasta melalui PAP menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan.

“Walaupun secara aturan sudah tidak bisa disanggah, kami tetap mengedepankan sosialisasi agar ada pemahaman yang sama. Pengusaha adalah mitra terbaik pemerintah dalam membangun Sumatera Barat,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Wakil Bupati, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Sementara itu, Annisa Suci Ramadhani menegaskan PAP menjadi prioritas daerah pada 2026 guna meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan.

Menurutnya, selama ini potensi PAP belum tergarap optimal.
“PAP ini selama ini terlewat. Padahal bisa menjadi salah satu penggerak pembangunan Sumatera Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan membentuk tim khusus untuk mendampingi tim provinsi guna memastikan validitas data dan capaian target penerimaan.

Annisa juga menekankan bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan penopang utama ekonomi Dharmasraya. Karena itu, pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pajak.

“Sepanjang mata memandang adalah sawit. Maka hasilnya harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui PAP,” katanya.

Ia memastikan iklim investasi tetap kondusif dan bebas pungutan liar, serta mendorong perusahaan memahami mekanisme dan jadwal pembayaran PAP agar kepatuhan meningkat tanpa mengganggu stabilitas investasi.  (ril/drpd_sumbar)