Nanda Satria: Isu LGBT Harus Disikapi Bijak Sesuai Nilai ABS-SBK

PADANG, EXSPOSEDID – DPRD Sumatera Barat menyoroti mencuatnya isu LGBT di daerah tersebut yang belakangan ramai diperbincangkan publik, termasuk dugaan kemunculannya di lingkungan kampus Universitas Negeri Padang (UNP).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, mengatakan pihaknya memandang serius perkembangan isu tersebut karena dinilai berkaitan dengan nilai sosial, adat, dan budaya yang dianut masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi falsafah adat dan agama, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sehingga berbagai fenomena sosial perlu disikapi dengan kehati-hatian.

Ia menilai munculnya fenomena tersebut tidak terlepas dari pengaruh globalisasi serta perkembangan informasi yang semakin terbuka di tengah masyarakat.

Meski demikian, kata Nanda, setiap perkembangan sosial tetap harus disikapi dengan mengedepankan nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi pedoman masyarakat Minangkabau.

Terkait aspek regulasi, Nanda mengungkapkan hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Barat yang secara khusus mengatur mengenai isu LGBT.

Namun demikian, sejumlah regulasi yang sudah ada dinilai masih dapat menjadi dasar dalam menjaga norma sosial serta ketertiban umum di tengah masyarakat.

“Perda khusus belum ada, tapi kami sedang mencari cantolannya yang pas karena Perda ini juga harus menyesuaikan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah pusat,” ujar Nanda kepada wartawan, Senin (6/4).

Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan regulasi daerah, DPRD harus memastikan bahwa aturan yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional.

Karena itu, DPRD Sumbar membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk tim ahli, akademisi, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

Selain melalui jalur regulasi, DPRD juga menilai pendekatan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam menyikapi persoalan sosial yang berkembang.

Peran keluarga, lembaga pendidikan, serta tokoh adat dan agama dinilai sangat strategis dalam memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya di tengah masyarakat.

Ke depan, DPRD Sumbar membuka peluang untuk merumuskan kebijakan yang lebih konkret melalui penguatan regulasi maupun kerja sama lintas sektor.

Nanda menegaskan, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai adat dan norma yang berlaku di Sumatera Barat tetap terjaga, sekaligus menyikapi setiap persoalan sosial secara bijak dan terukur. (ril/dprd_sumbar)

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Nanda Satria Ajak Masyarakat Pahami Hak dan Prosedur Bantuan

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Jaya, Padang, Jumat, (13/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nanda menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan turunan dari undang-undang yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

“Kita harus tahu mana fungsi kota dan mana fungsi provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat terkait program kesejahteraan sosial ini, yang nantinya akan dibahas di DPRD,” ujar Nanda.

Menurutnya, Perda tentang kesejahteraan sosial sangat penting karena menyangkut kehidupan masyarakat luas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan alokasi anggaran juga menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

Nanda juga mengimbau para peserta untuk menyampaikan informasi terkait fungsi Perda tersebut kepada masyarakat luas, terutama mengenai prosedur dan syarat dalam memperoleh bantuan sosial.

“Saya harap bapak dan ibu bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi Perda ini, agar masyarakat tahu cara mendapatkan bantuan dan apa saja syaratnya,” tambahnya.

Dalam kegiatan Sosper tersebut, turut hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Putri Ivoni. Ia menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat secara otomatis mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, karena harus melalui proses dan memenuhi persyaratan tertentu.

“Bantuan dari pemerintah tidak diberikan kepada semua orang, melainkan melalui tahapan dan syarat yang telah ditentukan,” jelas Putri.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat berbagai jenis bantuan sosial dengan fungsi yang berbeda-beda, sehingga masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Saya harap masyarakat dapat memahami prosesnya, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran,” tutupnya. (ril/dprd_sumbar)