Wakil Ketua DPRD Sosper Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Good Governance

PADANG, EXSPOSEDIDWakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan itu diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil dan Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, namun juga memiliki kewajiban untuk memahami batasan serta menjaga penggunaan informasi secara bertanggung jawab.

“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi sejak awal tahun 2000-an. Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah hingga negara lain.

Meski demikian, Nanda menilai keterbukaan informasi tetap harus diatur melalui regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat serta memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.

Nanda juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet dan tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun menerima informasi.

Ia berharap peserta yang hadir dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan informasi di wilayah masing-masing. Sebab, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.

Menurut Nanda, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. (hen/ril)

Nanda Satria Dorong Penguatan Peran Bundo Kanduang dalam Pendidikan Karakter Anak

PADANG, EKSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, menegaskan pentingnya peran Bundo Kanduang dalam membentuk karakter generasi muda Minangkabau di tengah perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi saat ini.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bundo Kanduang tentang pendidikan karakter anak dan kamanakan yang digelar di salah satu hotel di Bukittinggi, Minggu (7/6).

Kegiatan tersebut diikuti para pengurus dan anggota Bundo Kanduang dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Bimtek ini bertujuan memperkuat peran perempuan Minangkabau dalam membina generasi muda agar mampu menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri budaya.

Dalam pemaparannya, Nanda menyebut Bundo Kanduang memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai-nilai adat, budaya, dan moral, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin pesat, peran Bundo Kanduang sangat dibutuhkan untuk menanamkan nilai agama, adat, etika, disiplin, serta rasa tanggung jawab kepada anak dan kamanakan sejak usia dini,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan karakter harus dimulai dari lingkungan keluarga. Karena itu, Bundo Kanduang memiliki tanggung jawab besar dalam membangun pondasi moral yang kuat bagi generasi penerus.

Ia juga menilai kemajuan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia serta karakter generasi mudanya.

Karena itu, penguatan peran Bundo Kanduang dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga identitas masyarakat Minangkabau sekaligus mempersiapkan generasi yang unggul dan siap menghadapi tantangan global.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami peran strategis mereka dalam mendidik anak dan kamanakan agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berintegritas, dan berakhlak baik.

Nanda berharap Bundo Kanduang di Sumatera Barat terus memperkuat kontribusinya dalam membentuk generasi penerus yang unggul serta tetap berpegang teguh pada falsafah Minangkabau, “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

(hen/ril)

Nanda Satria: Isu LGBT Harus Disikapi Bijak Sesuai Nilai ABS-SBK

PADANG, EXSPOSEDID – DPRD Sumatera Barat menyoroti mencuatnya isu LGBT di daerah tersebut yang belakangan ramai diperbincangkan publik, termasuk dugaan kemunculannya di lingkungan kampus Universitas Negeri Padang (UNP).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, mengatakan pihaknya memandang serius perkembangan isu tersebut karena dinilai berkaitan dengan nilai sosial, adat, dan budaya yang dianut masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi falsafah adat dan agama, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sehingga berbagai fenomena sosial perlu disikapi dengan kehati-hatian.

Ia menilai munculnya fenomena tersebut tidak terlepas dari pengaruh globalisasi serta perkembangan informasi yang semakin terbuka di tengah masyarakat.

Meski demikian, kata Nanda, setiap perkembangan sosial tetap harus disikapi dengan mengedepankan nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi pedoman masyarakat Minangkabau.

Terkait aspek regulasi, Nanda mengungkapkan hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Barat yang secara khusus mengatur mengenai isu LGBT.

Namun demikian, sejumlah regulasi yang sudah ada dinilai masih dapat menjadi dasar dalam menjaga norma sosial serta ketertiban umum di tengah masyarakat.

“Perda khusus belum ada, tapi kami sedang mencari cantolannya yang pas karena Perda ini juga harus menyesuaikan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah pusat,” ujar Nanda kepada wartawan, Senin (6/4).

Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan regulasi daerah, DPRD harus memastikan bahwa aturan yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional.

Karena itu, DPRD Sumbar membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk tim ahli, akademisi, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

Selain melalui jalur regulasi, DPRD juga menilai pendekatan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam menyikapi persoalan sosial yang berkembang.

Peran keluarga, lembaga pendidikan, serta tokoh adat dan agama dinilai sangat strategis dalam memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya di tengah masyarakat.

Ke depan, DPRD Sumbar membuka peluang untuk merumuskan kebijakan yang lebih konkret melalui penguatan regulasi maupun kerja sama lintas sektor.

Nanda menegaskan, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai adat dan norma yang berlaku di Sumatera Barat tetap terjaga, sekaligus menyikapi setiap persoalan sosial secara bijak dan terukur. (ril/dprd_sumbar)

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Nanda Satria Ajak Masyarakat Pahami Hak dan Prosedur Bantuan

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Jaya, Padang, Jumat, (13/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nanda menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan turunan dari undang-undang yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

“Kita harus tahu mana fungsi kota dan mana fungsi provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat terkait program kesejahteraan sosial ini, yang nantinya akan dibahas di DPRD,” ujar Nanda.

Menurutnya, Perda tentang kesejahteraan sosial sangat penting karena menyangkut kehidupan masyarakat luas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan alokasi anggaran juga menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

Nanda juga mengimbau para peserta untuk menyampaikan informasi terkait fungsi Perda tersebut kepada masyarakat luas, terutama mengenai prosedur dan syarat dalam memperoleh bantuan sosial.

“Saya harap bapak dan ibu bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi Perda ini, agar masyarakat tahu cara mendapatkan bantuan dan apa saja syaratnya,” tambahnya.

Dalam kegiatan Sosper tersebut, turut hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Putri Ivoni. Ia menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat secara otomatis mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, karena harus melalui proses dan memenuhi persyaratan tertentu.

“Bantuan dari pemerintah tidak diberikan kepada semua orang, melainkan melalui tahapan dan syarat yang telah ditentukan,” jelas Putri.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat berbagai jenis bantuan sosial dengan fungsi yang berbeda-beda, sehingga masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Saya harap masyarakat dapat memahami prosesnya, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran,” tutupnya. (ril/dprd_sumbar)