Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Pajak Air Tanah,

SOLOK SELATAN, EXSPOSEDID – Pajak air permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal. Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat mensosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama pemprov.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan di lingkungan Solok Selatan.

Turut hadir pula Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.

Evi Yandri mengatakan dikarenakan merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan -perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komirsil.

Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. Untuk itulah DPRD bersama pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke kabupaten/kota.

“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” katanya.

Sosialisasi akan dilanjutkan DPRD bersama pemprov ke direksi perusahaan yang ada di berbagai daerah.

Evi menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernurnya sudah ada semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang.

“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.

Evi menjelaskan selama ini pemungutan PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah kita cermati bukan hanya PDAM dan PLTA.

Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022 pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri.

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLT, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi.

Perusahaan yang memanfaatkan air Alisan sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak PAP.

Evi mengatakan pengoptimalan pemungutan pajak, bukan hanya PAP perlu dilakukan. Tujuannya agar fiskal daerah tetap bisa menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi mengingat pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah.

“Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” paparnya.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi yang mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja. Tapi sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“PAP ini induk dasarnya adalah undang-undang dasar pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan, tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota.

Air permukaan bukanlah milik perorangan atau kelompok. Melainkan milik bersama yang pemanfaatnya perlu mengikuti regulasi pemerintah.

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat sosialisasi tersebut asar pembangunan di provinsi dan kabupaten kota bisa dilaksanakan dengan optimal maka perlu dukungan berbagai pihak.

“Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” kata Yulian. (ril/dprd_sumbar)

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Nanda Satria Ajak Masyarakat Pahami Hak dan Prosedur Bantuan

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Jaya, Padang, Jumat, (13/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nanda menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan turunan dari undang-undang yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

“Kita harus tahu mana fungsi kota dan mana fungsi provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat terkait program kesejahteraan sosial ini, yang nantinya akan dibahas di DPRD,” ujar Nanda.

Menurutnya, Perda tentang kesejahteraan sosial sangat penting karena menyangkut kehidupan masyarakat luas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan alokasi anggaran juga menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

Nanda juga mengimbau para peserta untuk menyampaikan informasi terkait fungsi Perda tersebut kepada masyarakat luas, terutama mengenai prosedur dan syarat dalam memperoleh bantuan sosial.

“Saya harap bapak dan ibu bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi Perda ini, agar masyarakat tahu cara mendapatkan bantuan dan apa saja syaratnya,” tambahnya.

Dalam kegiatan Sosper tersebut, turut hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Putri Ivoni. Ia menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat secara otomatis mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, karena harus melalui proses dan memenuhi persyaratan tertentu.

“Bantuan dari pemerintah tidak diberikan kepada semua orang, melainkan melalui tahapan dan syarat yang telah ditentukan,” jelas Putri.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat berbagai jenis bantuan sosial dengan fungsi yang berbeda-beda, sehingga masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Saya harap masyarakat dapat memahami prosesnya, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran,” tutupnya. (ril/dprd_sumbar)

Sambangi Masjid di Koto Tangah, Iqra Chissa Putra Bantu Mushala Abdullah

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Iqra Chissa Putra, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan berbagai kebutuhan pembangunan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Iqra saat melaksanakan Safari Ramadan di Musala Abdullah, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (8/3).

Kegiatan Safari Ramadan itu menjadi momentum bagi politisi muda Partai Golkar tersebut untuk bersilaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Dalam sambutannya, Iqra mengajak masyarakat, pengurus RT, serta lurah setempat untuk tidak ragu menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan di wilayah Batipuh Panjang kepada dirinya.

“Bapak RT, lurah, dan seluruh masyarakat, jika ada kebutuhan pembangunan di Batipuh Panjang, baik terkait jalan, sektor pertanian, pendidikan maupun lainnya, jangan sungkan menyampaikan kepada kami. Bagi kami, Batipuh Panjang ini sudah seperti rumah sendiri. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat tentu menjadi perhatian kami untuk diperjuangkan,” ujar Iqra.

Iqra menegaskan, sebagai wakil rakyat dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

Sebagai bentuk perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat, ia juga menyampaikan bahwa pada 2026 sekarang akan dilaksanakan pelatihan menjahit bagi kaum ibu di Batipuh Panjang. Kegiatan ini terlaksana melalui program pokok pikiran (pokir) yang ia perjuangkan di DPRD.

“Dengan adanya pelatihan ini, kita berharap ibu-ibu memiliki keterampilan tambahan yang bisa dimanfaatkan untuk membantu perekonomian keluarga,” jelasnya.

Dalam kesempatan Safari Ramadan tersebut, Iqra menyerahkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk Musala Abdullah. Bantuan ini diberikan sebagai tindak lanjut dari aspirasi pengurus musala yang sebelumnya menyampaikan kebutuhan pembangunan pagar musala.

Selama ini Musala Abdullah belum memiliki pagar, sehingga hewan ternak kerap masuk ke area musala dan mengganggu kenyamanan jemaah dalam beribadah.

Iqra berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga ke depan Musala Abdullah dapat lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini, Ramadan selanjutnya Musala Abdullah sudah memiliki pagar sesuai yang direncanakan, sehingga rumah ibadah kita menjadi indah, rapi dan nyaman bagi jemaah,” katanya.

Selain bantuan kebutuhan pembangunan untuk musala, pada kesempatan itu Iqra juga menyerahkan bantuan sebanyak 50 helai kain sarung untuk jemaah dan anak yatim Musala Abdullah.

Pengurus Musala Abdullah, Agusman, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar tersebut.

“Terima kasih atas kunjungan dan bantuannya Pak. Ini akan sangat bermanfaat bagi musala kami. Semoga Bapak terus diberi kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas di DPRD,” ujarnya.

Safari Ramadan yang dilaksanakan Iqra ini turut dihadiri tim pendamping dari DPRD Sumbar, Erizal, Deni Pratama Koto, Ikhlas, Raihan, Zikra, serta generasi muda dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumatera Barat. (ril/dprd_sumbar)