Begini Pengembangan Pariwisata Halal untuk Tingkatkan Ekonomi Nagari Anduriang Digagas Endarmi

PARIAMAN, EXSPOSEDIDAnggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Endarmi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Jorong Lubuak Napa, Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Endarmi menegaskan bahwa Nagari Anduriang memiliki potensi wisata yang besar dan perlu terus ditingkatkan nilainya melalui pembangunan sarana dan prasarana yang memadai.

“Nagari Anduriang memiliki berbagai potensi wisata yang mampu menarik kunjungan wisatawan. Oleh karena itu, peningkatan aksesibilitas, infrastruktur, dan fasilitas pendukung menjadi hal yang sangat penting agar sektor pariwisata dapat berkembang lebih optimal,” ujar Endarmi.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya terus memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Nagari Anduriang, termasuk peningkatan sarana dan prasarana umum, pembangunan akses jalan, serta perbaikan jembatan yang mengalami kerusakan akibat bencana yang terjadi pada tahun lalu.

Menurut Endarmi, potensi wisata unggulan Nagari Anduriang seperti wisata arung jeram dan Air Terjun Pelangi memiliki daya tarik yang besar bagi wisatawan. Dengan dukungan infrastruktur yang lebih baik, destinasi-destinasi tersebut diyakini mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ketika kunjungan wisata meningkat, maka peluang usaha masyarakat juga akan berkembang, mulai dari kuliner, penginapan, transportasi hingga sektor ekonomi kreatif lainnya,” katanya.

Endarmi menambahkan, saat ini dirinya bertugas di Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang bermitra dengan Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya. Posisi tersebut, menurutnya, menjadi peluang untuk terus mendorong berbagai program pembangunan yang mendukung kemajuan sektor pariwisata daerah.

Dalam sesi diskusi, masyarakat juga menyampaikan sejumlah gagasan pengembangan destinasi wisata baru. Dani, Wali Korong Asam Pulau, mengusulkan pengembangan agrowisata berbasis kebun durian yang dapat dikemas dalam bentuk area berkemah dan penginapan untuk wisatawan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Korong Kampuang Tangah menyampaikan rencana pengembangan wisata Anduriang River Tubing dan rafting dengan memanfaatkan potensi alam yang telah dimiliki Nagari Anduriang.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Camat 2×11 Kayu Tanam, Wali Nagari Anduriang, para wali korong, tokoh masyarakat, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. (hen/ril)

Sosper Tata Kelola Perkebunan, Ali Muda Dorong Kesejahteraan Petani

PASAMAN, EXSPOSEDID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan komoditas unggulan perkebunan yang terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Sumatera Barat.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, serta tokoh masyarakat Kecamatan Rao.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum dalam upaya pengembangan komoditas unggulan perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.

“Melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan, pemasaran hingga peningkatan nilai tambah produk perkebunan,” ujar Ali Muda.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk memahami substansi perda tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai program dan kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor perkebunan.

Menurutnya, sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan berbagai tanaman rempah.

Ali Muda juga  menyampaikan bahwa keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih terintegrasi dan berdaya saing.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan perkebunan yang produktif, berkualitas, dan berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi dialog antara peserta dan narasumber. Berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari peningkatan produktivitas hingga akses pemasaran hasil perkebunan, turut menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha perkebunan di Kabupaten Pasaman. (hen/ril)

Sosper, M Yasin Dorong Perlindungan Lahan Pertanian demi Perkuat Ketahanan Pangan Sumbar

PADANG, EXSPOSEDID – Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6).

Anggota DPRD Sumatera Barat, M. Yasin, mengatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, ketersediaan pangan sangat bergantung pada keberadaan dan keberlanjutan lahan pertanian yang produktif.

“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.

Ia menjelaskan, masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius bagi masa depan sektor pangan. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mengurangi luas lahan produktif dan berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Selain mengatur perlindungan lahan pertanian, perda tersebut juga memuat dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana, seperti alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta perbaikan irigasi, dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Yasin menambahkan, regulasi tersebut juga telah mengatur pembagian kewenangan secara jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” katanya.

Yasin juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi petani dan organisasi petani. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan sarana dan prasarana pertanian, seperti hand tractor, alsintan, serta akses terhadap pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan. Selain itu, persoalan ketersediaan pupuk bersubsidi juga menjadi perhatian utama yang diharapkan mendapat solusi dari pemerintah daerah.

Salah seorang peserta, Suparman, meminta adanya kejelasan mengenai implementasi perlindungan lahan pertanian serta kepastian ketersediaan pupuk bagi petani.

“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (hen/ril)

Wakil Ketua DPRD Sosper Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Good Governance

PADANG, EXSPOSEDIDWakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan itu diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil dan Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, namun juga memiliki kewajiban untuk memahami batasan serta menjaga penggunaan informasi secara bertanggung jawab.

“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi sejak awal tahun 2000-an. Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah hingga negara lain.

Meski demikian, Nanda menilai keterbukaan informasi tetap harus diatur melalui regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat serta memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.

Nanda juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet dan tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun menerima informasi.

Ia berharap peserta yang hadir dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan informasi di wilayah masing-masing. Sebab, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.

Menurut Nanda, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. (hen/ril)

Anggota DPRD Sumbar Dorong Peran Nagari dan Keluarga dalam Pencegahan

PADANG, EXSPOSEDIDAnggota DPRD Sumatera Barat, Sawal, mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental, memicu ketergantungan, serta berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnyayang digelar di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Sawal mengatakan, sosialisasi perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan dan memberantas penyalahgunaan narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menurutnya, maraknya peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus proaktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Sawal.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi pecandu narkoba sangat besar. Karena itu, langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter generasi muda,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Mursalim menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam mengantisipasi penyebaran narkoba. Nagari diharapkan aktif menyikapi berbagai indikasi peredaran narkoba serta segera melaporkan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dapat melemahkan kualitas sumber daya manusia dan menghancurkan masa depan generasi muda.

Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, menyampaikan bahwa semakin masifnya peredaran narkoba menuntut adanya langkah antisipatif dan strategi yang terukur dalam upaya pencegahan.

“Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur adat perlu terus diperkuat. Dampak penyalahgunaan narkoba sangat besar terhadap masa depan remaja dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tingkat nagari.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, niniak mamak, tokoh masyarakat, pihak sekolah, hingga pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Nagari Ladang panjang dan walinagari ladang panjang barat , ninik mamak, ketua bamus dan para tokoh masyarakat serta kan, Lpmn nagari serta masyarakat. (hen/ril)

Muhidi Dorong Pembangunan SDM Sejak Dini melalui Sekolah Ramah Anak

PADANG, EXSPOSEDID – Komitmen membangun generasi masa depan yang berkualitas terus digaungkan Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi. Menurutnya, investasi terbaik bagi daerah bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia yang dimulai sejak usia anak.

Hal itu disampaikan Muhidi saat menghadiri Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dalam rangka mendukung terwujudnya sekolah ramah anak melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, Kamis (11/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Muhidi menegaskan bahwa DPRD memiliki perhatian besar terhadap isu-isu yang berkaitan dengan anak, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Menurutnya, pembangunan fisik memang penting, namun manfaatnya dapat terlihat dalam waktu yang relatif singkat. Sementara itu, membangun karakter dan kualitas generasi membutuhkan kerja bersama yang berkelanjutan.

“Kalau fisik sekali dibangun bisa selesai. Tetapi membangun SDM membutuhkan keterlibatan semua pihak dengan harapan dan visi yang sama,” ujarnya.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Sumbar terus berupaya memperkuat pemenuhan hak-hak anak melalui berbagai kebijakan. Salah satunya melalui pembentukan regulasi yang mendukung perlindungan anak, termasuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Selain itu, dukungan juga diberikan melalui penganggaran strategis, termasuk alokasi dana untuk program perlindungan anak dan pelaksanaan pelatihan Konvensi Hak Anak. DPRD juga mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang mendukung terwujudnya kabupaten dan kota layak anak di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Tak hanya pada aspek regulasi dan anggaran, fungsi pengawasan juga terus dijalankan melalui rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah serta kunjungan lapangan guna memastikan setiap program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak.

Muhidi menilai pelatihan yang diikuti kepala sekolah dan guru tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. Menurutnya, sekolah ramah anak harus mampu menjawab berbagai kebutuhan peserta didik agar mereka dapat tumbuh dan belajar dengan optimal.

“Kita ingin anak-anak merasa nyaman di sekolah, belajar tanpa rasa takut, tanpa bullying, sehingga mereka bisa berkembang sesuai potensi yang dimiliki,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi oleh tiga lingkungan utama, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, seluruh elemen harus bergerak bersama untuk menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan anak.

Muhidi juga mengingatkan pentingnya empat pilar utama dalam menyiapkan generasi masa depan, yaitu iman sebagai pondasi, akhlak sebagai penuntun, kasih sayang sebagai pengikat, dan ilmu pengetahuan sebagai bekal kehidupan.

Menurutnya, penguatan budaya literasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan generasi yang cerdas dan berdaya saing. Oleh sebab itu, berbagai program literasi terus didorong agar budaya membaca tumbuh sejak dini.

“Jika sekolah siap, orang tua siap, masyarakat siap, dan pemerintah daerah memberikan dukungan, Insya Allah anak-anak kita akan tumbuh menjadi generasi yang hebat. Nasib Sumatera Barat 20 hingga 30 tahun ke depan sangat ditentukan oleh bagaimana kita menyiapkan generasi hari ini,” tutupnya. (hen/ril)

 

 

Tekankan Peran Guru dalam Deteksi Dini Kesehatan Mental Siswa, Ini Pesan Yesi Endriani

PADANG, EXSPOSEDID – Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, Yesi Endriani, menegaskan pentingnya peran guru dalam mendeteksi dan mendampingi persoalan kesehatan mental yang dialami siswa di lingkungan sekolah.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Wali Kelas Angkatan II yang kembali digelar pada Kamis, (11/6/2026) di Bukittinggi sebagai upaya memperkuat kepedulian terhadap kesehatan mental remaja.

Menurut Yesi, guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar di kelas, tetapi juga menjadi sosok yang paling dekat dengan siswa dalam aktivitas sehari-hari di sekolah. Karena itu, guru perlu memiliki kemampuan untuk mengenali perubahan perilaku dan kondisi psikologis peserta didik sejak dini.

“Guru bukan hanya menjadi pengajar, tetapi juga sosok yang mampu mengenali perubahan dan menjadi tempat pertama bagi siswa untuk merasa didengar. Dengan bekal pengetahuan tentang deteksi dini depresi dan berbagai permasalahan psikologis, para guru diharapkan dapat memberikan pendampingan yang lebih tepat dan penuh empati,” ujar Yesi.

Politisi Partai Demokrat itu menilai kesehatan mental remaja menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak. Ia menyebut lingkungan sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan ketahanan mental generasi muda.

Karena itu, kata Yesi, upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman tidak dapat dilakukan oleh sekolah semata. Diperlukan kolaborasi antara keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Generasi yang sehat, cerdas, dan ceria lahir dari lingkungan yang peduli. Kolaborasi antara sekolah, keluarga, tenaga kesehatan, dan pemerintah menjadi kunci untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi setiap anak,” katanya.

Yesi berharap pelaksanaan Bimtek Guru Wali Kelas Angkatan II dapat memberikan manfaat nyata bagi para pendidik dalam menjalankan tugas pendampingan terhadap siswa, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan psikologis yang berkembang saat ini.

Ia juga optimistis peningkatan kapasitas guru melalui kegiatan tersebut akan berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang lebih tangguh, bahagia, dan siap menghadapi masa depan.

“Semoga Bimtek Angkatan II ini menjadi langkah nyata dalam mempersiapkan generasi muda yang lebih kuat, sehat secara mental, dan mampu menyongsong masa depan dengan optimisme,” tutupnya. (hen/ril)

Bahas Dinamika Sosial, Tim Ahli DPRD Sumbar Tinjau Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020

PADANG, EXSPOSEDID – Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, dan dihadiri oleh seluruh anggota tim ahli.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Ahli DPRD Sumbar membahas efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dalam merespons berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

HM Nurnas mengatakan, diskusi tersebut bertujuan memberikan pandangan yang komprehensif terkait implementasi regulasi daerah dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang menjadi perhatian publik.

“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik dari aspek hukum, sosial, budaya maupun implementasi kebijakan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah,” ujarnya.

Menurut Nurnas, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam untuk melihat sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab tantangan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui forum rapat rutin tersebut, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Nurnas menambahkan, hasil pembahasan rapat nantinya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya terkait evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku. (hen/ril)

Perkuat Fungsi Pengawasan, DPRD Tanah Datar Kunjungi DPRD Sumbar

PADANG, EXSPOSEDID – Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tanah Datar dalam rangka konsultasi terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, Rabu (6/5).

Kunjungan tersebut diterima Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Dahrul Idris, S.STP, M.Si, di ruang rapat khusus I Kantor DPRD Sumbar.

Dalam pertemuan itu, pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Tanah Datar berdiskusi mengenai mekanisme pembahasan LKPJ, evaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan.

Dahrul Idris menjelaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, pembahasan LKPJ yang dilakukan secara komprehensif akan membantu DPRD memberikan masukan yang konstruktif terhadap capaian program pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Konsultasi seperti ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga legislatif, sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran,” ujar Dahrul.

Ia menambahkan, koordinasi antara DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi sangat diperlukan sebagai wadah bertukar pengalaman dan menyamakan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui kunjungan kerja tersebut, diharapkan hubungan kelembagaan antara DPRD Kabupaten Tanah Datar dan DPRD Provinsi Sumatera Barat semakin solid, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang optimal. (ril)

Muhidi: Investasi di Sumbar Harus Hormati Kearifan Lokal dan ABS-SBK

PADANG, EXSPOSEDID – Aspirasi masyarakat terkait pembangunan bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengemuka dalam audiensi bersama DPRD Sumatera Barat, Selasa (13/5/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Ketua Komisi V Lazuardi, serta anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi.

Turut hadir perwakilan organisasi perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata Sumbar, Dinas Pariwisata Pessel, serta Asisten II Setdakab Pessel mewakili bupati.

Muhidi menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan di daerah harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, kekhususan Sumatera Barat telah diakui secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan dan investasi yang masuk tentu perlu memperhatikan kearifan lokal, budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” ujar Muhidi.

Ia menegaskan, DPRD Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan daerah sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, setiap investasi harus dibangun dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kita ingin suasana tetap kondusif. Aspirasi masyarakat harus didengar, pemerintah daerah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana melalui dialog dan musyawarah bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Mario Syahjohan menegaskan bahwa DPRD Sumbar akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan serta pihak investor terkait.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar situasi tetap kondusif dan persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan dan tetap menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta hasil koordinasi bersama,” tegas Mario. (ril)