Perkuat Perlindungan Konsumen, Ali Muda Temui Warga Pasaman

PASAMAN, EXSPOSEDID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat, Ali Muda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kogusda, Kampung Tongah Rao, dan dihadiri masyarakat dari tiga kecamatan serta sejumlah tokoh daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Demokrat, Harisudin, serta Wali Nagari Taruang-Taruang, M. Naim. Masyarakat dari Kecamatan Rao Selatan, Rao Utara, dan Rao tampak antusias mengikuti kegiatan yang dikemas dalam suasana silaturahmi dan buka puasa bersama.

Dalam sambutannya, Ali Muda menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen. Ia menyebut, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih teliti dan cermat dalam membeli serta menggunakan barang maupun jasa.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana membedakan barang asli dan palsu serta hak-hak mereka sebagai konsumen. Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat semakin sadar dan terlindungi,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Sumatera Barat yang memaparkan materi terkait perlindungan konsumen. Materi yang disampaikan meliputi cara mengenali produk yang aman hingga prosedur pengaduan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.

Selain pemaparan materi, acara juga diisi dengan dialog interaktif dan sesi tanya jawab. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait produk yang beredar di pasaran serta mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen.

Panitia menyebutkan, kegiatan ini tidak hanya mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat, tetapi juga memberikan edukasi praktis yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Acara kemudian ditutup dengan buka puasa bersama dalam suasana penuh keakraban. Menjelang Idulfitri, para peserta juga saling bersalaman dan bermaaf-maafan sebagai wujud mempererat tali persaudaraan. (ril/dprd_sumbar)

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Nanda Satria Ajak Masyarakat Pahami Hak dan Prosedur Bantuan

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Jaya, Padang, Jumat, (13/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nanda menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan turunan dari undang-undang yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

“Kita harus tahu mana fungsi kota dan mana fungsi provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat terkait program kesejahteraan sosial ini, yang nantinya akan dibahas di DPRD,” ujar Nanda.

Menurutnya, Perda tentang kesejahteraan sosial sangat penting karena menyangkut kehidupan masyarakat luas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan alokasi anggaran juga menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

Nanda juga mengimbau para peserta untuk menyampaikan informasi terkait fungsi Perda tersebut kepada masyarakat luas, terutama mengenai prosedur dan syarat dalam memperoleh bantuan sosial.

“Saya harap bapak dan ibu bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi Perda ini, agar masyarakat tahu cara mendapatkan bantuan dan apa saja syaratnya,” tambahnya.

Dalam kegiatan Sosper tersebut, turut hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Putri Ivoni. Ia menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat secara otomatis mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, karena harus melalui proses dan memenuhi persyaratan tertentu.

“Bantuan dari pemerintah tidak diberikan kepada semua orang, melainkan melalui tahapan dan syarat yang telah ditentukan,” jelas Putri.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat berbagai jenis bantuan sosial dengan fungsi yang berbeda-beda, sehingga masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Saya harap masyarakat dapat memahami prosesnya, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran,” tutupnya. (ril/dprd_sumbar)