Sitti Izzati Aziz Ajak Warga Ketaping Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

PADANG PARIAMAN, EXSPOSEDID — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sitti Izzati Aziz, mengajak masyarakat Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana.

Ajakan tersebut disampaikan saat Sitti melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Pondok Lesehan Eby “Piak Nona”, Jalan Akses Bandara Padang Pariaman, Minggu pagi (9/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat Nagari Ketaping. Turut hadir Wali Nagari Ketaping terpilih, Dasman, serta Kepala BPBD Sumatera Barat yang diwakili Analis Kebencanaan Ahli Muda, Acil Erbara.

Dalam kesempatan itu, Sitti menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko serta dampak ketika bencana terjadi.

“Penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai aturan dan langkah-langkah menghadapi bencana perlu terus ditingkatkan,” ujar Sitti.

Menurutnya, Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana cukup tinggi. Karena itu, masyarakat perlu memahami potensi ancaman di wilayah masing-masing, sekaligus mengetahui tindakan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana.

Sitti menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi landasan bagi pemerintah daerah bersama masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memiliki kesiapsiagaan. Dengan pengetahuan yang cukup, kita bisa meminimalkan risiko dan menyelamatkan lebih banyak jiwa ketika bencana terjadi,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Sumatera Barat, Acil Erbara, memberikan pemahaman mengenai kebencanaan dan pentingnya membangun kesiapsiagaan hingga tingkat nagari.

Ia menyebut masyarakat merupakan garda terdepan dalam menghadapi bencana karena berada langsung di wilayah yang berpotensi terdampak. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas masyarakat perlu menjadi perhatian bersama.

Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, BPBD, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar bencana.

Wali Nagari Ketaping terpilih, Dasman, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana dapat memberikan pengetahuan praktis kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesiapan Nagari Ketaping menghadapi berbagai kemungkinan bencana.

Dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami regulasi penanggulangan bencana, tetapi juga mampu mengambil langkah cepat dan tepat ketika menghadapi situasi darurat. (hen/ril)

Perkuat Pemerintahan Nagari, Ali Muda Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2021

PASAMAN BARAT, EXSPOSEDID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, mendorong penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan nagari melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Pertemuan Kuamang Alai, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumatera Barat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.

Ali Muda mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat sekaligus mendorong pemerintahan nagari agar mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.

Menurutnya, nagari sebagai pemerintahan yang berada paling dekat dengan masyarakat memiliki posisi strategis dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Muda.

Ia menegaskan, pemberdayaan masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat dan seluruh unsur yang ada di nagari juga sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan secara partisipatif dan sesuai kebutuhan warga.

Karena itu, pemahaman terhadap aturan yang mengatur pemerintahan dan pemberdayaan nagari perlu terus ditingkatkan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan semakin aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Ali Muda juga berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintahan nagari, dan pemerintah daerah. Berbagai aspirasi serta persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nagari dapat disampaikan secara langsung sehingga menjadi bahan evaluasi dan perhatian pemerintah.

“Harapan kita, komunikasi antara masyarakat dengan pemerintahan nagari maupun pemerintah daerah semakin terbuka. Aspirasi yang disampaikan masyarakat tentu menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan yang lebih baik,” katanya. (hen/ril)

Zuldafri Darma Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba

TANAH DATAR, EXSPOSEDID – Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga dan lingkungan dinilai menjadi benteng penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumatera Barat, Zuldafri Darma, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (9/8/2026).

Menurut Zuldafri, keluarga memiliki posisi strategis dalam mendeteksi sekaligus mencegah anak dan remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi yang baik agar mereka tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Zuldafri.

Ia menegaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan salah satu landasan bagi pemerintah daerah bersama masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Karena itu, edukasi tentang bahaya narkoba menurutnya harus terus dilakukan, terutama kepada kalangan remaja dan generasi muda. Pemahaman yang kuat diharapkan membuat masyarakat mampu mengenali risiko sekaligus mengambil langkah pencegahan sejak dini.

“Generasi muda adalah aset daerah dan bangsa. Karena itu, kita harus menjaga mereka dari ancaman narkoba melalui pendidikan, pengawasan, dan kepedulian bersama,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga mendapatkan pemaparan dari Eka Lusiana, SKM dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan AKP Harmen, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar.

Keduanya menjelaskan dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental serta kehidupan sosial. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan narkoba dan langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.

Zuldafri berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebatas pemahaman, tetapi mendorong masyarakat untuk ikut mengambil peran di lingkungan masing-masing.

Ia mengajak orang tua, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat membangun lingkungan yang sehat dan saling peduli.

“Bersama cegah narkoba, kita wujudkan masyarakat yang sehat dan generasi Sumatera Barat yang berkualitas,” tutupnya. (hen/ril)

Indra Catri Ajak Warga Baso Cegah GAKI, Tekankan Pentingnya Garam Beriodium

AGAM, EXSPOSEDID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Indra Catri, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) di Ladang Hutan, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Minggu, (9/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya kecukupan asupan iodium dalam menjaga kesehatan sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam sosialisasi tersebut, Indra Catri menegaskan bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, pencegahan GAKI perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pemerintah hingga keluarga di tingkat rumah tangga.

“Iodium merupakan mineral esensial yang dibutuhkan tubuh, terutama untuk mendukung fungsi kelenjar tiroid dalam memproduksi hormon yang berperan penting bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia,” kata Indra Catri.

Ia menjelaskan, kekurangan iodium dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, termasuk gangguan pertumbuhan dan perkembangan serta berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.

Menurutnya, Perda Nomor 19 Tahun 2018 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan GAKI. Salah satu upaya yang menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap peredaran garam konsumsi agar memenuhi standar kandungan iodium sesuai ketentuan.

“Melalui perda ini, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap garam konsumsi yang beredar di masyarakat. Garam yang dikonsumsi harus memenuhi standar kandungan iodium agar manfaat kesehatannya dapat dirasakan secara optimal,” ujarnya.

Indra Catri juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat memilih garam untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengajak warga memastikan produk garam yang digunakan merupakan garam beriodium sesuai standar.

Sosialisasi berlangsung interaktif. Warga Ladang Hutan antusias mengikuti pemaparan materi dan memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan pertanyaan seputar pemenuhan gizi keluarga serta langkah pencegahan GAKI.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan GAKI. Mari kita biasakan menggunakan garam beriodium di rumah tangga demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” tutur Indra Catri.

Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dan memperhatikan kecukupan asupan iodium dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung langkah bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Barat. (hen/ril)

Bukan Sampah Masyarakat, Evi Yandri Dorong Pecandu Narkoba Dapatkan Rehabilitasi

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat mengubah pandangan terhadap orang yang mengalami penyalahgunaan narkoba.

Menurut Evi, pengguna atau pecandu narkoba tidak semestinya langsung dicap sebagai sampah masyarakat. Mereka merupakan korban yang masih memiliki kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, pulih, kembali ke lingkungan sosial, bahkan meraih prestasi.

“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi saat menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).

Evi menegaskan, pendekatan rehabilitasi harus menjadi salah satu langkah penting dalam menangani penyalahgunaan narkoba.

“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” katanya.

Ia menilai, membantu pengguna mendapatkan pemulihan juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Sebab, semakin banyak pengguna yang berhasil dipulihkan, semakin besar pula upaya masyarakat dalam menghambat pasar peredaran narkotika.

Evi mengakui, berbagai upaya pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumbar masih membutuhkan dukungan masyarakat. Menurutnya, Sumbar saat ini tidak lagi hanya menjadi daerah perlintasan narkoba, tetapi juga menghadapi persoalan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” tegasnya.

Tersedia Layanan Rehabilitasi

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

Khusus di Kota Padang, layanan tersebut tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan dan Puskesmas Lubuk Buaya. Layanan juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.

Fradila mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk membawa anggota keluarga yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan pertolongan.

“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” ujarnya.

Mantan Pasien Bisa Sukses

Upaya pemulihan juga dilakukan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), yang didirikan Evi Yandri sejak 2014.

Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan banyak mantan pasien rehabilitasi yang kini telah kembali menjalani kehidupan normal dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Bahkan, menurutnya, sejumlah mantan pasien berhasil meraih pekerjaan dan prestasi setelah dinyatakan pulih.

“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, YPJI juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman. Kisah mereka diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus memberikan motivasi bahwa proses pemulihan dari penyalahgunaan narkoba tetap memiliki jalan dan harapan.

Pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sederhana: jangan memberikan stigma, tetapi dorong mereka untuk mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi. Namun, terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, penanganannya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. (hen/ril)