DPRD Prabumulih Gelar Paripurna LKPJ Wali Kota 2025, Bentuk Pansus Pembahasan

PRABUMULIH, EXSPOSEDID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke-XVII Masa Persidangan II dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Prabumulih ini dipimpin langsung Ketua DPRD, H Deni Victoria SH MSi, didampingi Wakil Ketua I Aryono ST dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom.
Sidang paripurna tersebut turut disaksikan Wali Kota Prabumulih, H Arlan, bersama Wawako Franky Nasril SKom MMM

Dalam agenda rapat, terdapat empat poin penting yang dibahas, yakni pengesahan jadwal kegiatan pembahasan LKPJ Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, penyampaian nota pengantar Wali Kota terhadap LKPJ, penandatanganan berita acara serah terima, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Melalui pembahasan LKPJ ini, DPRD akan mencermati secara menyeluruh capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus memberikan catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi ke depan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pembentukan Pansus menjadi langkah strategis agar proses pembahasan dapat berjalan lebih fokus, mendalam, dan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas.

Sementara itu, Wako Prabumulih, H Arlan, dalam nota pengantarnya menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2025.

“Melalui LKPJ ini, kami menyampaikan capaian kinerja pemerintah daerah, baik dari sisi pembangunan, pelayanan publik, maupun pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga berharap, pembahasan LKPJ oleh DPRD dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, termasuk para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa (kades), serta unsur lainnya.

Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Prabumulih. (ril)

Pemkot Prabumulih Segera Terapkan 5 Hari Kerja, Jumat WFH Mulai April 2026

PRABUMULIH, EXSPOSEDID – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersiap menerapkan sistem kerja lima hari dalam sepekan, disertai kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada April 2026, menyusul diterbitkannya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengimbau pemerintah daerah melakukan langkah efisiensi energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi geopolitik global yang tengah memanas, termasuk dampak penutupan Selat Hormuz yang berpengaruh terhadap distribusi energi dunia.

Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji, ST, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dimaksud dan tengah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk implementasinya di lingkungan Pemkot Prabumulih.

“Iya, surat edaran dari Kemendagri sudah kita terima. Rencananya segera kita berlakukan pada April ini, dengan pola lima hari kerja dan WFH setiap hari Jumat,” ujar Efran saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, Efran menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap harus melalui persetujuan Wali Kota Prabumulih, H. Arlan.

Menurutnya, koordinasi dengan kepala daerah menjadi langkah penting agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah.

“Kita akan konsultasikan terlebih dahulu kepada Pak Wali Kota. Setelah mendapat persetujuan, baru akan kita tindak lanjuti dengan penerbitan surat edaran resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.

Ia menambahkan, skema WFH pada hari Jumat nantinya akan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Setiap OPD tetap diminta memastikan pelayanan publik berjalan optimal, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

“Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Nanti akan kita atur mekanismenya, bisa melalui sistem piket atau penyesuaian lainnya di masing-masing OPD,” katanya.

Lebih lanjut, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung penghematan energi, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN melalui pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, penerapan WFH juga dinilai dapat memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN tanpa mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan.
“Kita berharap kebijakan ini bisa berjalan efektif, tidak hanya dari sisi efisiensi BBM, tetapi juga dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja ASN,” tambah Efran.

Pemkot Prabumulih sendiri sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam menerapkan sistem kerja fleksibel, khususnya saat masa pandemi COVID-19. Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal dalam mengadaptasi kembali pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Prabumulih diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang responsif terhadap kebijakan nasional, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (ril)