Kejurnas Grasstrack Jadi Bukti Kesiapan Pasaman Barat Sambut Porprov Sumbar 2026

PASAMAN BARAT, EXSPOSEDID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ade Putra, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Kabupaten Pasaman Barat menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar 2026. Menurutnya, keberadaan Sirkuit Peridon Siap Maju di Nagari Pamatang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, menjadi salah satu modal utama dalam menyukseskan ajang olahraga terbesar di Sumatera Barat tersebut.

Dukungan itu disampaikan Ade Putra saat menghadiri Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Peridon Siap Maju Grand Final Regional 1A Sumatera 2026 yang berlangsung di Sirkuit Peridon Siap Maju, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai suksesnya penyelenggaraan Kejurnas Grasstrack menjadi bukti nyata bahwa Pasaman Barat telah memiliki fasilitas olahraga otomotif yang representatif dan siap menggelar event berskala besar, termasuk cabang motocross pada Porprov Sumbar 2026.

“Keberadaan Sirkuit Peridon Siap Maju merupakan aset penting bagi Pasaman Barat. Sirkuit ini tidak hanya menjadi sarana pembinaan atlet otomotif, tetapi juga menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat dan minat mereka,” ujar Ade Putra.

Menurutnya, manfaat sirkuit tidak hanya dirasakan dalam aspek olahraga, tetapi juga memberikan dampak sosial yang positif. Dengan tersedianya lintasan resmi, para pecinta otomotif memiliki ruang yang aman untuk berkompetisi sehingga dapat mengurangi aksi balap liar yang selama ini kerap melibatkan kalangan remaja.

Ade Putra bahkan menyebut Sirkuit Peridon Siap Maju sebagai salah satu sirkuit terbaik yang dimiliki Sumatera Barat. Karena itu, ia menilai fasilitas tersebut sangat layak dijadikan venue cabang olahraga motocross pada Porprov Sumbar 2026.

“Kami mendukung penuh pembangunan olahraga di Pasaman Barat. Kehadiran sirkuit ini menjadi aset berharga bagi daerah dan sangat layak digunakan sebagai venue Porprov Sumbar 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, memastikan pemerintah daerah siap mendukung seluruh persiapan penyelenggaraan Porprov Sumbar 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.

“Insyaallah pada Oktober 2026 Kabupaten Pasaman Barat menjadi tuan rumah Porprov Sumbar. Salah satu cabang yang akan dipertandingkan adalah motocross dan arung jeram di Sirkuit Peridon Siap Maju ini. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat siap mendukung dan bersinergi agar pelaksanaannya berjalan sukses,” kata Doddy.

Ia menjelaskan, selain mempersiapkan sarana dan prasarana pertandingan, pemerintah daerah juga terus meningkatkan pembinaan atlet agar mampu tampil maksimal dan mengharumkan nama Pasaman Barat di ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.

Menurut Doddy, penyelenggaraan Kejurnas Grasstrack juga memiliki manfaat yang lebih luas. Selain menjadi ajang kompetisi dan pembinaan atlet, kegiatan ini menjadi wadah pembentukan karakter generasi muda melalui aktivitas olahraga yang positif, sekaligus membantu mencegah balap liar, penyalahgunaan narkoba, dan berbagai perilaku negatif lainnya.

Dengan dukungan dari DPRD Sumatera Barat, pemerintah daerah, komunitas otomotif, serta masyarakat, Pasaman Barat optimistis mampu menjadi tuan rumah Porprov Sumbar 2026 yang sukses, sekaligus melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi. (hen/ril)

Lemkari Sumbar Gelar Rakor 19 Juli, Nanda Satria Fokus Konsolidasi Organisasi

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat yang juga Ketua Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) Pengurus Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, memimpin rapat pengurus harian untuk mematangkan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Lemkari Sumbar yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026.

Rakor tersebut menjadi agenda strategis organisasi pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Pengurus Besar (PB) Lemkari sekaligus menjadi forum penyusunan program kerja Lemkari Sumbar sepanjang tahun 2026.

Usai memimpin rapat di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026), Nanda Satria menegaskan Rakor perlu segera digelar guna menyatukan langkah seluruh jajaran pengurus dalam menjalankan berbagai program pembinaan karate di Sumatera Barat.

“Rapat ini berfokus pada pembahasan persiapan pasca KLB PB Lemkari dan menyusun agenda kegiatan Lemkari di Sumbar sepanjang tahun 2026. Alhamdulillah, kegiatan Rakor yang mendesak mesti dilaksanakan,” ujar Nanda.

Rapat pengurus harian tersebut dihadiri Firdaus Ilyas, Ketua Majelis Sabuk Hitam (MSH) Lemkari Sumbar Agus Mardi, Sekretaris Umum Daryulisman, Wakil Ketua I Syofirman, Wakil Ketua IV Repelita, Bendahara Galang Taufik, Bidang Disiplin dan Etika Yatimen, serta Ketua MSH Lemkari Kota Padang Yunaldi.

Sebagai karateka DAN IV Lemkari, Nanda menjelaskan Rakor akan menjadi forum untuk menyepakati berbagai agenda strategis organisasi, di antaranya pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT), penyelenggaraan kejuaraan karate, serta program-program pembinaan atlet di Sumatera Barat.

Menurutnya, hasil kesepakatan dalam Rakor nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Lemkari di daerah dalam meningkatkan kualitas pembinaan atlet sekaligus memperkuat organisasi.

“Melalui Rakor ini, beberapa agenda kegiatan seperti ujian kenaikan tingkat, penyelenggaraan kejuaraan, dan program pembinaan lainnya dapat disepakati bersama,” katanya.

Nanda berharap Rakor Lemkari Sumbar menjadi momentum konsolidasi organisasi pasca KLB PB Lemkari, sekaligus mempererat sinergi seluruh pengurus dalam meningkatkan prestasi karate dan memperkuat pembinaan atlet di Sumatera Barat sepanjang tahun 2026. (hen/ril)

Evi Yandri Lepas Wasit INKADO Sumbar Ikuti Sertifikasi AKF di Bangladesh, Dukung Penuh Menuju Standar Internasional

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat yang juga Ketua Umum INKADO Pengurus Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, S.Ip, secara resmi melepas sekaligus memberikan dukungan penuh kepada wasit INKADO Sumbar, Martinel Prihastuti, S.Pd., M.Pd., untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Wasit/Juri Asian Karate Federation (AKF) yang berlangsung di Bangladesh pada 15–17 Juli 2026.

Pelepasan tersebut turut dihadiri Ketua Harian INKADO Sumbar Sensei Ulya, SE.Ak., CA., M.Ak., Sekretaris Umum Sempai Nofrizal, S.Pd., Bendahara Umum Yofialdi, SE.Ak., CA., MM., serta jajaran pengurus INKADO Sumbar sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia karate di tingkat internasional.

Martinel Prihastuti merupakan salah satu wasit berprestasi yang terus menunjukkan dedikasi dalam dunia perwasitan karate. Selain aktif sebagai wasit nasional, ia juga mengabdikan diri sebagai guru Pendidikan Jasmani di SMA Negeri 2 Padang serta menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

Ujian Sertifikasi Wasit/Juri AKF menjadi tahapan penting untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wasit karate agar memenuhi standar Asia. Keikutsertaan Martinel diharapkan membuka peluang lahirnya lebih banyak wasit internasional dari Sumatera Barat.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pengurus Provinsi INKADO Sumbar memberikan dukungan penuh berupa pembiayaan transportasi, akomodasi, hingga uang saku selama Martinel mengikuti seluruh rangkaian ujian di Bangladesh.

Evi Yandri Rajo Budiman menyampaikan apresiasi atas semangat dan komitmen Martinel dalam meningkatkan kapasitas sebagai perangkat pertandingan karate.

“Kami memberikan dukungan penuh dan mendoakan agar Saudari Martinel Prihastuti dapat mengikuti seluruh rangkaian ujian dengan baik serta meraih hasil terbaik. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pembinaan karate, khususnya dalam pengembangan sumber daya wasit di Sumatera Barat dan Indonesia,” ujar Evi Yandri.

Senada dengan itu, Bendahara Umum INKADO Sumbar, Yofialdi, menegaskan bahwa organisasi akan terus mendukung kader-kader terbaik agar mampu meningkatkan kemampuan dan prestasi hingga level nasional maupun internasional.

Dewan Guru INKADO Sumbar, Shihan Drs. Jaman, M.Kes., juga memberikan motivasi kepada Martinel agar menjalani seluruh proses ujian dengan penuh keyakinan, menjaga nama baik organisasi, serta mengharumkan nama Sumatera Barat dan Indonesia di tingkat Asia.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga besar INKADO Sumatera Barat turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua KONI Sumbar, Hamdanus, atas perhatian dan dukungannya terhadap perjuangan Martinel Prihastuti. Martinel sendiri merupakan mantan karateka nasional yang pernah mengharumkan nama Indonesia dengan meraih medali emas dan perak pada ajang SEA Games di masanya.

Dukungan tersebut dinilai menjadi wujud sinergi dalam mendorong peningkatan prestasi sekaligus pengembangan sumber daya olahraga karate di Sumatera Barat.

Keberangkatan Martinel mengikuti Sertifikasi Wasit/Juri AKF menjadi kebanggaan bagi keluarga besar INKADO Sumbar dan diharapkan menjadi inspirasi bagi para atlet, pelatih, maupun wasit untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme.

Pengurus Provinsi INKADO Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus membina dan mendukung pengembangan sumber daya manusia karate, karena kemajuan prestasi olahraga tidak hanya ditentukan oleh atlet dan pelatih, tetapi juga oleh perangkat pertandingan yang memiliki kompetensi serta standar profesional di tingkat internasional. (hen/ril)

Komisi IV DPRD Sumbar Libatkan Lintas Sektor Matangkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PADANG, EXSPOSEDID – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap Naskah Akademik (NA) dan draf Ranperda.

FGD yang berlangsung di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026), dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, tim perumus, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, akademisi, insan media, serta organisasi masyarakat sipil.

Forum tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk menyerap berbagai pandangan, kritik, dan rekomendasi dari lintas sektor. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik maupun draf Ranperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Komisi IV DPRD Sumbar menilai perlindungan lingkungan hidup memerlukan regulasi yang kuat, adaptif, dan disusun secara partisipatif. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mudah diterapkan di lapangan.

“Ranperda ini kami susun secara partisipatif agar mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat, sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi ini,” ujar perwakilan Komisi IV DPRD Sumbar dalam forum tersebut.

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat upaya pelestarian sumber daya alam, mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Sumatera Barat.

Selain memperkuat aspek hukum, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mempererat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan partisipatif, Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan komitmennya menghadirkan Peraturan Daerah yang tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat saat ini sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (hen/ril)

DPRD Sumbar Mulai Pembahasan KUA-PPAS 2027, Perkuat Sinkronisasi dengan Pusat untuk Dorong Pembangunan dan Percepat Pemulihan Pascabencana

PADANG, EXSPOSEDID – DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi memulai pembahasan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah Tahun Anggaran 2027 melalui rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Senin (6/7/2026), di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria. Hadir pula Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat.

Paripurna tersebut menjadi langkah awal penyusunan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027 yang akan menentukan arah pembangunan daerah pada tahun mendatang. Dokumen KUA-PPAS menjadi pedoman dalam menetapkan prioritas program, sasaran pembangunan, hingga alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.

Menurut Muhidi, sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan pemerintah pusat merupakan langkah strategis agar berbagai program prioritas Sumatera Barat memperoleh dukungan maksimal dari pemerintah pusat. Hal tersebut dinilai semakin penting mengingat kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Sumatera Barat adalah besarnya kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana yang diperkirakan mencapai sekitar Rp33 triliun. Dengan besaran kebutuhan tersebut, kemampuan APBD provinsi maupun kabupaten/kota dinilai belum memadai untuk membiayai seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi secara mandiri.

“Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan,” tegas Muhidi.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mahyeldi menuturkan, dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Dokumen tersebut juga selaras dengan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.

Menurutnya, seluruh arah kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam KUA-PPAS telah mengakomodasi kebijakan nasional melalui program Asta Cita, sekaligus menjadi implementasi visi dan misi kepala daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujar Mahyeldi.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli untuk selanjutnya dibahas bersama hingga mencapai kesepakatan paling lambat pada minggu kedua Agustus.

Selanjutnya, hasil pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027. Melalui proses tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan mampu menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan, mulai dari pemulihan pascabencana, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, hingga percepatan pembangunan infrastruktur demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Ajak Pelajar dan Orang Tua Perkuat Pencegahan Narkoba di Sumbar, Begin Cara Wakil Ketua DPRD Sumbar

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak pelajar, guru, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Ajakan tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohana Kudus, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai SMA dan SMK di Kota Padang itu berlangsung interaktif. Para siswa, guru, dan masyarakat terlibat aktif dalam diskusi mengenai penyebab tingginya angka penyalahgunaan narkoba serta berbagai langkah pencegahan yang dapat dilakukan bersama.

Menurut Evi Yandri, salah satu penyebab penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar adalah rasa ingin tahu, tekanan lingkungan pergaulan, hingga keinginan untuk diterima dalam kelompok tertentu.

“Banyak kasus berawal dari coba-coba. Ada yang terpengaruh teman, ada yang takut dianggap tidak kompak atau tidak keren dalam lingkungan pergaulan. Karena itu pengawasan keluarga dan lingkungan menjadi sangat penting,” ujar Evi Yandri.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah siswa juga mengemukakan pendapat bahwa faktor keluarga, stres, depresi, hingga kurangnya perhatian orang tua dapat menjadi pemicu remaja terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi hal itu, Evi Yandri meminta orang tua lebih aktif memantau perkembangan anak-anak mereka, baik di rumah maupun dalam pergaulan sehari-hari.

“Orang tua harus lebih peduli terhadap kondisi anak. Sesekali periksa tas, kamar, atau lingkungan pergaulannya. Pengawasan yang baik merupakan langkah awal pencegahan,” katanya.

Selain pengawasan keluarga, Evi Yandri menilai edukasi mengenai bahaya narkoba harus terus diperkuat di lingkungan sekolah dan masyarakat. Pemahaman tentang jenis narkoba, ciri-ciri pengguna, hingga dampak yang ditimbulkan perlu diketahui seluruh lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat mengganggu kondisi psikologis hingga menyebabkan gangguan kejiwaan.

“Bahkan penyalahgunaan obat tertentu secara berlebihan atau menghirup zat berbahaya seperti lem juga memiliki dampak yang sama. Karena itu masyarakat harus lebih waspada,” ujarnya.

Evi Yandri menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba.

“Jika orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar ikut mengawasi, maka peluang penyalahgunaan narkoba akan semakin kecil. Pencegahan harus menjadi gerakan bersama,” katanya.

Selain menghadirkan narasumber dari Kesbangpol dan Dinas Kesehatan, kegiatan tersebut juga menghadirkan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang bergerak di bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). (hen/ril)

Begini Pengembangan Pariwisata Halal untuk Tingkatkan Ekonomi Nagari Anduriang Digagas Endarmi

PARIAMAN, EXSPOSEDIDAnggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Endarmi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Jorong Lubuak Napa, Nagari Anduriang, Kecamatan 2Ă—11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Endarmi menegaskan bahwa Nagari Anduriang memiliki potensi wisata yang besar dan perlu terus ditingkatkan nilainya melalui pembangunan sarana dan prasarana yang memadai.

“Nagari Anduriang memiliki berbagai potensi wisata yang mampu menarik kunjungan wisatawan. Oleh karena itu, peningkatan aksesibilitas, infrastruktur, dan fasilitas pendukung menjadi hal yang sangat penting agar sektor pariwisata dapat berkembang lebih optimal,” ujar Endarmi.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya terus memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Nagari Anduriang, termasuk peningkatan sarana dan prasarana umum, pembangunan akses jalan, serta perbaikan jembatan yang mengalami kerusakan akibat bencana yang terjadi pada tahun lalu.

Menurut Endarmi, potensi wisata unggulan Nagari Anduriang seperti wisata arung jeram dan Air Terjun Pelangi memiliki daya tarik yang besar bagi wisatawan. Dengan dukungan infrastruktur yang lebih baik, destinasi-destinasi tersebut diyakini mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ketika kunjungan wisata meningkat, maka peluang usaha masyarakat juga akan berkembang, mulai dari kuliner, penginapan, transportasi hingga sektor ekonomi kreatif lainnya,” katanya.

Endarmi menambahkan, saat ini dirinya bertugas di Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang bermitra dengan Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya. Posisi tersebut, menurutnya, menjadi peluang untuk terus mendorong berbagai program pembangunan yang mendukung kemajuan sektor pariwisata daerah.

Dalam sesi diskusi, masyarakat juga menyampaikan sejumlah gagasan pengembangan destinasi wisata baru. Dani, Wali Korong Asam Pulau, mengusulkan pengembangan agrowisata berbasis kebun durian yang dapat dikemas dalam bentuk area berkemah dan penginapan untuk wisatawan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Korong Kampuang Tangah menyampaikan rencana pengembangan wisata Anduriang River Tubing dan rafting dengan memanfaatkan potensi alam yang telah dimiliki Nagari Anduriang.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Camat 2Ă—11 Kayu Tanam, Wali Nagari Anduriang, para wali korong, tokoh masyarakat, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. (hen/ril)

Sosper Tata Kelola Perkebunan, Ali Muda Dorong Kesejahteraan Petani

PASAMAN, EXSPOSEDID – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan komoditas unggulan perkebunan yang terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Sumatera Barat.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, serta tokoh masyarakat Kecamatan Rao.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum dalam upaya pengembangan komoditas unggulan perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.

“Melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan, pemasaran hingga peningkatan nilai tambah produk perkebunan,” ujar Ali Muda.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk memahami substansi perda tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai program dan kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor perkebunan.

Menurutnya, sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan berbagai tanaman rempah.

Ali Muda juga  menyampaikan bahwa keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih terintegrasi dan berdaya saing.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan perkebunan yang produktif, berkualitas, dan berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi dialog antara peserta dan narasumber. Berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari peningkatan produktivitas hingga akses pemasaran hasil perkebunan, turut menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha perkebunan di Kabupaten Pasaman. (hen/ril)

Sosper, M Yasin Dorong Perlindungan Lahan Pertanian demi Perkuat Ketahanan Pangan Sumbar

PADANG, EXSPOSEDID – Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6).

Anggota DPRD Sumatera Barat, M. Yasin, mengatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, ketersediaan pangan sangat bergantung pada keberadaan dan keberlanjutan lahan pertanian yang produktif.

“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.

Ia menjelaskan, masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius bagi masa depan sektor pangan. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mengurangi luas lahan produktif dan berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Selain mengatur perlindungan lahan pertanian, perda tersebut juga memuat dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana, seperti alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta perbaikan irigasi, dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Yasin menambahkan, regulasi tersebut juga telah mengatur pembagian kewenangan secara jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” katanya.

Yasin juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi petani dan organisasi petani. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan sarana dan prasarana pertanian, seperti hand tractor, alsintan, serta akses terhadap pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan. Selain itu, persoalan ketersediaan pupuk bersubsidi juga menjadi perhatian utama yang diharapkan mendapat solusi dari pemerintah daerah.

Salah seorang peserta, Suparman, meminta adanya kejelasan mengenai implementasi perlindungan lahan pertanian serta kepastian ketersediaan pupuk bagi petani.

“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (hen/ril)

Wakil Ketua DPRD Sosper Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Good Governance

PADANG, EXSPOSEDIDWakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan itu diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil dan Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, namun juga memiliki kewajiban untuk memahami batasan serta menjaga penggunaan informasi secara bertanggung jawab.

“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi sejak awal tahun 2000-an. Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah hingga negara lain.

Meski demikian, Nanda menilai keterbukaan informasi tetap harus diatur melalui regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat serta memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.

Nanda juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet dan tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun menerima informasi.

Ia berharap peserta yang hadir dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan informasi di wilayah masing-masing. Sebab, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.

Menurut Nanda, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. (hen/ril)